Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan
antar negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara.
Bahkan saat ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga
hukum. Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815
dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920
didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan
anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu
tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai
sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan
berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai
struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara
anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara
berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi
internasional sebagai berikut :
1.ASEAN (
Association of South East Asia Nations)
a.Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara
negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia,
Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984),
Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi
regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli
1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18
Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan
persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu,
ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi
ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 .
Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu
adalah:
a.H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri
Luar Negeri Indonesia.
b.Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c.S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d.Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e.Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan
bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1)Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan
kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2)Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap
RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah
satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :
Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
Kamboja, tanggal 30 April 1999.
Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua
negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia
Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi
kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara,
seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c.Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1)Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas
territorial dan identitas semua bangsa.
2)Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional
yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3)Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara
masing-masing.
4)Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5)Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6)Menjalankan kerjasama secara aktif.
d.Tujuan ASEAN
1)Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan
pengembangan kebudayaan di Asia tenggara.
2)Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan
jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia
tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.
3)Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4)Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan
penelitian.
5)Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan
jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6)Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
7)Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan
organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya
dengan tujuan ASEAN.
e.Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah
struktur organisasi sebagai berikut :
1.Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara
ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota
negara-negara anggota ASEAN.
2.Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta
KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut
:
a)Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting)
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT)
ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b)Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual
Ministerial Meeting).
Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan
garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan
Deklarasi Bangkok.
c) Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya
selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang
menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d)Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang
menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial
budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)Standing Committee
Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan
menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri
luar negeri.
c)Komite-komite ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN
di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar
pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN
mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.
2.Konferensi
ASIA AFRIKA
a.Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha
PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan.
Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan
diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami
revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka
mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini
diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat
sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini
dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1)Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2)India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3)Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4)Myanmar diwakili oleh PM Unu
5)Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat
diuraikan sebagai berikut :
1)Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali
Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan
perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian
dunia.
2)Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan
Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India,
Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini
Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.
3)Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan
masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan
ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang
akan diundang.
4)Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika
berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh
Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari
persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.
b.Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a.Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa
Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal
balik maupun kepentingan bersama
b.Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan
budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
c.Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan
khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan
nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d.Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia
masa kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia
dan kerjasama internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang
dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian
menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari
Dasasila Bandung adalah:
a.menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta
asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b.menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua
bangsa;
c.mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik
besar maupun kecil;
d.tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam
soal-soal dalam negeri negara lain;
e.menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri
sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f.tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif
untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap
negara lain;
g.tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi
atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan
politik suatu negara;
h.menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan
jalan damai;
i.memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j.menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat
Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian,
kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk
kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan
dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .
c.Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai
arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika
khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi
sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan
dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut
;
1)Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum
dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya
selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2)Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non
Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang
lebih luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap
solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi
pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan
bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun
negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti
Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia,
seperti :
1)Ketegangan dunia semakin mereda
2)Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan
rasdiskriminasi di negaranya
3)Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan
meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia
Afrika adalah sebagai berikut :
1)Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di
kalangannya.
2)Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih
tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia
adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1)Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara
Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih
salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang
tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2)Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika
mengenai perjuangan merebut Irian Barat.
3.PBB
(Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a.Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah
organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga
ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang
dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan
tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa
melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi
internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan
dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa
secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga
bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog
Briand (1928)
Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia.
Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI
di bawah pimpinan HITLER
(Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah
mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan
organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi
kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM
Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam
Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1)Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2)Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk
pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3)Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam
perdaganagan dunia
4)Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap
bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5)Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus
1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian
perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum
terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi
Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina
yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan
konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh
39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21
Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26
Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu
diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of
united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina.
Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (originalmembers).
Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I.Mukadimah (4 alinia)
II.Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan
khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB
pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan
masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b.Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah
sebagai berikut ;
1)Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2)Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3)Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha
internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4)Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan
tujuan bersama cita-cita di atas.
c.Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah
sebagai berikut :
1)Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua
anggota;
2)Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3)Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa
membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4)Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota
harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d.Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang
menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court of
Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1)Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu
dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara
anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis
Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal
10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya
wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir
dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap
sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan
untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang
diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai
berikut ;
a.Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b.Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan,
pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
c.Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk
daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d.Berhubungan dengan keuangan
e.Penetapan keanggotaan
f.Mengadakan perubahan piagam
g.Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi
dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2)Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga
perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat
memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan
untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17
Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan
disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak
veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan
10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak
Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh
PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh
negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan
suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam
perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk
melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.
3)Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum
untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a.Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi,
dan sosial yang digariskan oleh PBB
b.Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c.Memupuk hak asasi manusia
d.Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus
dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan
anggota PBB
4)Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam
rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah
perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a)Anggota yang menguasai daerah perwalian
b)Anggota tetap dewan Keamanan
c)Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh
Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian
a.Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam
negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b.Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c.Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan.
Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian
untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian
itu sudah merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International Court of
Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari
berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya
adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum
bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan
Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim
yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota
PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara
berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan
kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah
Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal
berikut :
a.Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara
anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b.Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c.Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap
salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d.Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis
Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan
dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf
pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a.Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul
Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari
negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b.Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris
pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1)Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2)Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3)Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan
Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
4)Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5)Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6)Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7)Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan
Pelayanan Umum.
8)Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan
keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai
berikut:
a.Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan
pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b.Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh
badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar